Ijazah dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal yang lebih tinggi.

Homeschooling (Sekolah Rumah) keberadaannya diakui dan sah serta sama dan sederajat dengan Sekolah Formal sesuai dengan Undang Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 dan Permendikbud No 129 Tahun 2014.

Siswa yang memilih homeschooling akan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) dan memperoleh ijazah kesetaraan yang di keluarkan oleh KEMDIKBUD yaitu paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA.